Jointventure adalah kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Sistem joint venture mirip dengan sistem bagi hasil. Dalam joint venture tidak hanya membagi keuntungan, tapi juga membagi kerugian yang dialami. Baik keuntungan atau kerugian, semua akan ditanggung oleh semua pihak yang berkontribusi di dalamnya. Sistem Konsinyasi (Consignment)
DiIndonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu : 1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2. Badan Usaha Milik Swasta. 3. Koperasi. Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang - Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara.SEKILASMPP MAROS. Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan